Bimtek Pengembangan Profesi Pendidik Diduga Ajang Menguras Dana BOS

INFOWAJO.ID-WAJO-Alih-alih kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) atau Diklat Sekolah Dasar yang digelar Dinas Pendidikan dengan dalih “tingkatkan mutu”,diduga dijadikan alat untuk menguras dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bimbingan teknik pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan untuk guru dan kepala sekolah, seolah menjadi lahan basah, yang menjadi primadona kegiatan, sehingga diduga menjadi ajang untuk realisasi penggunaan anggaran pendidikan untuk meraup keuntungan.

Kegiatan ini juga diduga tidak memiliki output nyata terhadap pendidikan di Wajo. Bimbingan Teknik inipun tertutup, media tidak diperkenankan meliput dan bahkan untuk mengambil foto kegiatan oleh penyelenggara.

“,Wajo Anti Korupsi dalam hal ini mengatakan bahwa Berdasarkan regulasi Tahun 2025 -2026 penggunaan Dana Bos untuk kegiatan Bimbingan teknis ( Bimtek ) Seringkali di anggap melanggar prinsip efesiensi dan juknis jika tidak mendesak atau menghabiskan anggaran operasional Sekolah.

Berikut poin penting terkait pelanggaran tersebut.

1)Larangan penggunaan pihak ke tiga sesuai pasal 60 Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2025,Penggunaan Dana Bos di larang untuk membiayai Bimtek yang menggunakan pihak ke tiga,terutama jika pelaksanaan insentif ( 5-6 kali setahun )

2)Melanggar prinsip Efisiensi kegiatan Bimtek di luar Daerah dengan biaya besar dan tanpa urgensi yang jelas di nilai tidak efisien dan menyalahi prinsip penggunaan dana Bos

3)Beban Sekolah kecil .Pembiayaan Bimtek yang besar (Contoh 4,3 juta )Sering kali di nilai “menghabisi “Anggaran operasional Sekolah,Khususnya Sekolah kecil,sehingga di anggap kontra produktif .

4)Bukan larangan total Bimtek di perbolehkan jika benar benar untuk peningkatan mutu,namun penggunaannya untuk Bimtek insentif,mahal dan melalui pihak ketiga adalah yang sering di tindak karena menyalahi aturan “Kata (Hasan Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *